. Lembaga dan Aktivitas Keagamaan Islam di
Singapura
Pembentukan kelembagaan keagamaan pertama bermula sejak 1880,
ketika dibentuk jabatan Qadi (Hakim Agama), yang didasarkan
pada Ordonansi Perkawinan Pengikut Muhammad. Selanjutnya
masalah-masalah yang muncul dikalangan internal umat Islam atau dengan
umat agama lain diurus oleh Moslems and Hindu Endowment Board, pada
tahun 1906. Anehnya sampai dengan tahun 1948 tidak seorang muslim pun bekerja
dilembaga ini. Sampai dibubarkan pada tahun 1968, dewan ini terdiri dari:
pengacara umum, tiga orang wakil umat Islam, tiga wakil umat Hindu, satu
Persia, dan bendahara umum yang juga bertugas sebagai sekretaris dewan.
Oleh karena posisi Singapura sebagai transit pemberangkatan dan
kedatangan jama’ah Haji di seluruh Nusantara, pemerintah Inggris kemudian
mengatur dan mengambil keuntungan ekonomi dari pengaturan perjalanan Haji sejak
tahun 1889, dan pada tahun 1905 mengadakan “Ordonasi” Pengawasan Agen Perantara
Perjalanan Haji”. Kemudian pada tahun 1915, untuk mengurus masalah sosial
keagamaan masyarakat muslim Singapura, dibentuk Lembaga Penasihat Orang-orang
Islam. Lembaga ini bertugas dan berwenang megurus dan menyelesaikan masalah
perkawinan, penentuan awal puasa dan hari raya, memberikan pertimbangan pada
pemerintah Inggris. Semula lembaga ini dipimpin oleh orang Inggris, dengan
beberapa anggota orang Islam, tetapi kemudian secara bertahap mulai tahun 1928
lembaga ini dipimpin oleh seorang muslim, yakni Hafizuddin S. Moonshi.
Penetapan dan hak mengeluarkan fatwa pada mulanya hanya oleh Mufti Besar
kerjaan Johor dan didampingi oleh QadiSingapura. Akan tetapi, untuk
kemudian dipegang sendiri oleh Mufti Singapura, yang mengepalai komisi fatwa
(fatwa comtte) secara kolektif.
Pada tahun 1968, pemerintahan Singapura membentuk lembaga Majelis
Ugama Islam Singapura (MUIS) yang dibentuk berdasarkan “ Akta Pentadbiran Hukum
Islam 1966 (AMLA)” pada bulan Agustus tahun 1966. MUIS yang terdiri dari
seorang ketua dan 7 orang anggota, tugas utamanya adalah untuk menasehati
presiden Singapura mengenai hal ehwal Islam. Selain
MUIS, ada pula lembaga yang khusus bergerak dalam bidang pendidikan yaitu
Majelis Pendidikan Anak-anak Muslim (MENDAKI). Dan adapula lembaga DANAMIS
yaitu Dana Perwalian Muslim yang bergerak dalam bidang pendanaan sosial ekonomi
umat, semacam koperasi dan lembaga keuangan non-pemerintah. Lembaga berikutnya
adalah Himpunan Dakwah Islam Singapura (JAMIYAH) dan Association of Muslim
Profesionals (AMP) yang didirikan pada bulan Oktober 1991, lembaga ini
berkeinginan untuk mewujudkan masyarakat muslim Singapura yang siap bersaing
secara terhormat untuk memasuki masa depan yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar