Hubungan Otonomi Daerah Dalam Rangka NKRI dan Tata
Kelola Pemerintah yang Baik dan Bersih (Good Clean Governace)
A. Otonomi Daerah
Otonomi Daerah berarti kemandirian
suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai
kepentingan daerahnya sendiri. Otonomi daerah terbagi dua yaitu ada
sentralisasi dan ada juga desentralisasi. [1]Sentralisasi adalah penyelengaraan kekuasaan/semua kewenangan
pemerintahan dilakukan pemerintah pusat.
Sedangkan Desentralisasi berarti wewenang mengatur/mengurus pemerintah
tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan dilakukan juga
oleh satuan-satuan pemerintahan yang lebih rendah.
Dalam otonomi daerah, mereka
mempunyai misi tersendiri yaitu:
1. Dari segi politik : Otonomi Daerah Sebagai sebuah proses utuk
membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara
demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang
responsif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara suatu mekanisme
pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
2. Visi otonomi daerah dibidang ekonomi mengandung makna bahwa
Otonomi Daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan
ekonomi nasional di daerah, dipihak lain mendorong terbukanya peluang bagi
pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan
potensi ekonomi di daerahnya.
3. Visi dibidang sosial budaya, Otonomi Daerah : Harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan
dan pemeliharaan integrasi dan harmonisasi sosial. Pada saat yang sama, isi
otonomi daerah dibidang sosial dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan
nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa dan karya sastra lokal yang
dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk mersepon positif dinamika
kehidupan disekitarnya dan kehidupan global. [3]
Otonomi daerah juga memiliki prinsip-prinsip yaitu:
1. Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,pemerataan, serta potensi
dan keanekaragaman daerah
2. Otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antar pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Harus lebih meningkatkan kemandirian otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi daerah baik legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelengaraan pemerintahan daerah[4]
2. Otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antar pusat dan daerah serta antar daerah.
5. Harus lebih meningkatkan kemandirian otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi daerah baik legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelengaraan pemerintahan daerah[4]
A. Good Governance dalam sistem NKRI
Istilah good governace pertamakali
dipopulerkan oleh lembaga dana internasioanl seperti world bank, UNDP dan IMF.
Tujuanya pertama ialah untuk menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan
yang diberikan kepada negara sasaran bantuan. Wacana Good Governance
mendapatkan relevansinya di Indonesia dalam Pandangan Masyarakat Transparansi
Internasional(MTI). Ada 3 sebab utama: [5]
1. Krisis ekonomi dan politik yang masih terus menerus dan belum ada
tanda-tanda akan segera berakhir
3. Kebijakan otonomi daerah yang merupakan harapan besar bagi proses
demokratisasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Good governance adalah Tindakan
atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,
mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai
itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian” Lembaga Administrasi Negara (LAN)
telah menyimpulkan (9) sembilan aspek fundamental dalam perwujudan good
governance, atau prinsip-prinsip
dari good governance yaitu:
B. Hubungan otonomi daerah dalam
rangka NKRI dan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih (good and clean
governance)
Pemerintahan yang good governance
yaitun “Suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan oleh
pemerintah, masyarakat madani (civil siciety) dan sektor swasta. Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan
bentuk mekanisme, proses dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok
masyarakat, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan diantara mereka”
Pelaksanaan ini dikatakan baik
(good and sound) jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap
kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel, serta transparan
Merupakan Faktor kunci dari otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi
daerah pada dasarnya betul-betul akan teraliisasi dengan baik apabila
dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip good governance.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Taufik. Nasionalisme dan Sejarah, Bandung: Satya
Historika, 1999
Dharma
kesuma,dkk,. Pendidikan Karakter. (Bandung: Remaja Rosdakarya. 2012
Hamid Darmadi, Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi. Penerbit; Bandung: Alfabeta, 2010
Hamid Darmadi, Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan Penerbit; Bandung: Alfabeta, 2011
http://bangka.tribunnews.com/2013/02/07/memajukan-peradaban-bangsa-dengan-pendidikan-karakter
http://juprimalino.blogspot.com/2012/04/definisi-pengertian-pendidikan-karakter.html
http://makalahcyber.blogspot.com/2013/01/contoh-makalah-kewarganegaraan.html
http://sosbud.kompasiana.com/2012/11/13/pemuda-dan-pembinaan-karakter-bangsa-502921.html#
httpblog.uad.ac.idbaehaqiarif20110519pendidikan-kewarganegaraan-untuk-pembangunan-karakter-bangsa-prospek-dan-tantangan-di-tengah-masyarakat-yang-multikultural1
diakses pada tanggal 10 Juli 2013 pukul 09.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar